"Masyarakat yang ingin menggunakan KA jarak jauh pada masa adaptasi kebiasaan baru diminta menunjukkan 'surat bebas Covid-19'," kata Joni, dalam keterangan resminya, Kamis (16/7/2020).
"Yaitu PCR atau rapid test yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan," lanjutnya.
Calon penumpang juga dapat menunjukan surat keterangan bebas gejala influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau Puskesmas.
Hal ini dikhususkan bagi calon penumpang yang tempat tinggalnya tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test.
"Dapat juga menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi 'Peduli Lindungi'," ucap Joni.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menonaktifkan SIKM sejak Selasa (14/7/2020).
Pada Rabu (15/7/2020), pengisian data calon penumpang KA jarak jauh dapat menggunakan Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul SIKM Tak Lagi Diperlukan untuk Naik Kereta Api, Gantinya Ini
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar