Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri Diumumkan, Ini Perbedaan Besaran Gaji ke-13 Tiap Golongan
Source | : | Tribun Bogor |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar