Dari mulai hanya boleh diisi 50 persen pekerjanya, sampai menyiapkan pemindai suhu tubuh dan alat cuci tangan dan pembatasan lainnya.
"Kami harus ambil hikmahnya. Instansi pemerintah yang tertata, hanya boleh diisi 50 persennya saja, yang menyediakan disinfektan, dan alat pencuci tangan, masih juga kita dalam tanda kutip, kecolongan," katanya.
Setiawan mengatakan hal ini menandakan protokol kesehatan harus dilakukan lebih ketat dan tetap disiplin dilaksanakan di mana pun.
Setiawan mengingatkan Gedung Sate adalah sebuah kantor yang setiap hari pekerjanya pulang-pergi ke rumah atau tempat lainnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pengetesan kepada sekitar 800 orang kontak erat 40 pegawai Gedung Sate yang dinyatakan positif Covid-19.
Semua kontak erat ini telah menjalani isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan sampai pengetesan tersebut.
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar