GridFame.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang memiliki daftar tunjangan yang menggiurkan, tapi di sisi lain, kini mereka juga mudah dipecat.
Ya, beberapa hari lalu berita mengenai daftar tunjangan yang dapat diterima PNS ramai disimak.
Namun, meski diiming-imingi tunjangan dengan jumlah yang sangat besar, PNS kini juga dihadapkan pada suatu kondisi yang menyeramkan.
Lewat sebuah peraturan baru, kini PNS akan semakin mudah untuk diberhentikan bahkan dengan cara yang tidak hormat.
Sebuah kondisi yang berbeda dengan zaman dahulu di mana terkadang PNS bisa 'kebal' dari pemecatan meski melakukan berbagai pelanggaran.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar