GridFame.id - Meski berada di daerah zona hijau dan kuning, sekolah tidak bisa serta merta membuka sekolah tatap muka.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyampaikan ada sejumlah tahapan persetujuan yang harus disepakati bersama.
Nadiem menyampaikan hal tersebut kepada Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Sabtu (8/8/2020).
Baca Juga: Kabar Baik! Mendikbud Nadiem Makarim akan Alihkan 100 Persen Dana Bos untuk Beli Kuota Internet!
“Walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah/dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala sekolah, dan adanya persetujuan orangtua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah,” ucap Nadiem dilansir Setkab.go.id.
Walaupun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka, Nadiem sampaikan persyaratan terakhir yang harus dipenuhi adalah adanya persetujuan dari orangtua atau wali peserta didik.
“Jika orangtua atau wali siswa tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa,” kata Nadiem.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar