Ketiga, kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
Keempat, satuan pendidikan diharuskan memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
Kelima, satuan pendidikan harus membuat pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, yaitu :
- Yang memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol.
- Yang tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak.
- Yang memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning. oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
Baca Juga: Nggak Pakai Ribet, Begini Cara Mudah Miliki Tubuh Langsing Tanpa Diet dan Olahraga!
Keenam, membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau atau kuning dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Izin Wali Murid Jadi Syarat Mutlak Pembukaan Sekolah Tatap Muka
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar