Sementara untuk pemilik rekening bank swasta lain, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pencairan membutuhkan proses transfer antar bank sekitar satu hingga dua hari.
Ida Fauziyah pun meminta kepada masyarakat agar segera melengkapi persyaratan yang diminta agar pencairan tahap 2 bisa dilakukan dengan mudah dan lancar.
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJSKetenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
Komentar