Bertahap
Seperti diketahui, pencairan bantuan UMKM Rp 2,4 juta per pengusaha mikro telah pemerintah lakukan sejak 17 Agustus 2020 lalu kepada 742.422 pengusaha mikro.
Meski demikian, pemerintah kembali meluncurkan secara resmi pada Senin (24/8) lalu.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menyatakan, bantuan UMKM tahap pertama tersebut telah masuk ke rekening pelaku usaha sebelum secara resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) luncurkan pada 24 Agustus 2020.
Pada saat peluncuran bantuan tersebut, dana juga akan dibagikan langsung secara keseluruhan kepada 12 juta pelaku usaha mikro.
Hanya, pemerintah menerapkan syarat UMKM yang berhak mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
Lantas, apa yang dimaksud UMKM dan kriterianya?
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar