GridFame.id - Bisnis atau usaha lumpuh gara-gara pandemi virus corona? Buruan daftar online untuk dapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari Presiden Jokowi, batas akhir Senin 31 Agustus 2020!
Permohonan tersebut didaftarkan secara online ke Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI.
Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi di Pidie dipersilakan buruan mengajukan permohonan bantuan Rp 2,4 juta per orang.
Bantuan tersebut untuk Pelaku UMKM yang berdampak wabah virus Corona.
Sebab, penyebaran virus asal Kota Wuhan, Cina itu telah menyebabkan usaha tutup sementara akibat tidak adanya order atau pembeli.
Batas akhir pendaftaran tiga hari lagi atau hingga Senin (31/8/2020).
"Pendaftaran bantuan untuk pelaku UMKM akan ditutup, Senin (31/8/2020).
Saat ini, 3.217 pelaku usaha telah memasukkan permohonan," kata Kadisperindagkop dan UKM Pidie, Zulkifli, didampingi Sekretaris, Mardaini, kepada Serambinews.com, Jumat (28/08/2020).
Ia mengatakan, persyaratan yang harus dimasukkan saat pendaftaran adalah nomor KTP, rekening bank yang saldonya tidak melebihi Rp 2 juta, foto usaha mikro dan menengah dan surat izin usaha dari kepala desa.
Ia mengatakan, usulan permohonan bantuan UMKM harus masuk kuota nasional.
Baca Juga: Subsidi Gaji Karyawan Cuma Bisa Cair Lewat 4 Bank BUMN Ini, Coba Cek Rekening Anda!
Sebab, jika tidak masuk kuota nasional, maka permohonan sistem nasional akan tutup sendiri.
"Saat ini masih dibuka, buruan mendaftar secara online. Seperti usaha kios, warung kopi atau pun usaha kecil lainnya," ujarnya.
Ia menyebutkan, jika permohonan itu dikabulkan Kemenkop dan UKM RI, maka akan diminta mengirim nomor rekening untuk ditransfer dana bantuan via bank.
"Jumlah pelaku usaha yang memasukkan permohohan terus berubah-ubah setiap saat," kata Mardaini.
Bertahap
Seperti diketahui, pencairan bantuan UMKM Rp 2,4 juta per pengusaha mikro telah pemerintah lakukan sejak 17 Agustus 2020 lalu kepada 742.422 pengusaha mikro.
Meski demikian, pemerintah kembali meluncurkan secara resmi pada Senin (24/8) lalu.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menyatakan, bantuan UMKM tahap pertama tersebut telah masuk ke rekening pelaku usaha sebelum secara resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) luncurkan pada 24 Agustus 2020.
Pada saat peluncuran bantuan tersebut, dana juga akan dibagikan langsung secara keseluruhan kepada 12 juta pelaku usaha mikro.
Hanya, pemerintah menerapkan syarat UMKM yang berhak mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
Lantas, apa yang dimaksud UMKM dan kriterianya?
Pengertian UMKM
UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah menetapkan definisi UMKM dan kriterianya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana tertuang dalam UU UMKM.
Lalu, usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul BISNIS Lumpuh Gegara Pandemi Corona? Buruan Daftar Online Bantuan Rp 2,4 Juta, Batas Akhir Senin!
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar