Bermula dari sakit hati Happy Hariadi, mantan istri kedua ayah Atta pun mencoba melakukan mediasi dibantu oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pada 2018 silam.
Namun, karena tak ada itikad baik dari Anofial, Happy pun melaporkan ke pihak yang berwajib.
Ayah YouTuber kondang itu pun terancam terjerat UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada pasal 76 B.
UU tersebut berisi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Serta atau denda maksimal Rp 100 juta.
Meski terkesan diam saja, Anofial kini buka suara diwakili oleh kuasa hukumnya, Rhaditya Putra Perdana, ditilik dari kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), Sabtu (5/9).
Kuasa hukum Anofial mengilustrasikan bahwa pernikahan tersebut sempat bermasalah hingga berakhir perceraian.
Kala itu, pernikahan tersebut bukanlah diam-diam karena sudah diizinkan oleh istri Anofial, Lenggogeni Faruk.
Source | : | Youtube Surya Citra Televisi (SCTV) |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar