Maradona menyebutkan isu penggantian lambang negara dan pencetakan uang tersebut telah dikonfirmasi melalui pemeriksaan.
"Terkait permasalahan lambang, mata uang yang digunakan C ini, dari keterangan saksi membenarkan keseluruhannya," katanya.
"Namun belum bisa memberikan keterangan banyak, hanya bisa membenarkan saja," tambah Maradona.
Dikutip dari Kompas.com, keberadaan ormas ini pertama kali diketahui saat seorang perwakilan ormas datang ke Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Garut untuk mendaftarkan organisasinya.
Kepala Kesbangpolinmas Garut Wahyudidjaya menemukan ada ormas tersebut menggunakan lambang Garuda Pancasila yang telah diubah dalam berkasnya.
Hal ini kemudian yang menjadi sorotan Kesbangpolinmas.
Wahyu menyebutkan perubahan lambang Garuda Pancasila itu melanggar ketentuan yang berlaku.
“Yang kita soal mengenai gambar garuda. Karena ini sebagai lambang negara dan sudah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2009 tentang lambang negara,” jelas Wahyu, Selasa (8/9/2020).
Selain itu, berkas yang diserahkan tidak lengkap.
“Jangankan akta hukum dari KemenkumHAM atau mungkin surat keterangan terdaftar dari Kemendagri, akta notaris saja tidak punya,” terangnya.
Komentar