Pemerintah memberikan sejumlah bantuan yang menyasar berbagai kalangan masyarakat, mulai dari pengusaha mikro, karyawan, masyarakat yang belum bekerja, juga siswa yang melakukan pembelajaran online di tengah pandemi corona.
Meski demikian, tak sedikit masyarakat yang masih menanyakan mengenai mengapa dirinya sama sekali belum mendapatkan bantuan.
Lantas bagaimana cara mengecek, mendapatkan dan apa saja yang perlu dipastikan ketika masyarakat merasa tidak mendapatkan bantuan?
1. Bantuan kuota gratis Kemendikbud
Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan program subsidi kuota internet untuk siswa dan guru.
Untuk memastikan apakah mendapatkan bantuan ini atau tidak, maka pihak sekolah harus telah melengkapi dahulu nomor ponsel penerima bantuan yang dimasukkan melalui aplikasi dapodik.
Perlu diketahui, nantinya kuota internet akan dikirim ke nomor ponsel yang telah dimasukkan dalam aplikasi tersebut.
Adapun pengisian data dilakukan oleh pihak sekolah maksimal pada 11 September 2020.
Nantinya kuota yang diberikan, bagi siswa adalah sebesar 35 GB per bulan dan guru 42 GB per bulan.
Sedangkan mahasiswa dan dosen masing-masing 50 GB per bulan.
Selain kuota internet, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga memberikan bantuan kepada karyawan atau pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta mulai September 2020.
Bantuan tersebut nantinya akan diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Untuk mengetahui apakah Anda layak mendapatkan bantuan pastikan Anda memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan Pekerja/buruh penerima gaji/upah Kepesertaan sampai Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif.
Untuk memastikan status BPJS Ketenagakerjaan Anda sesuai syarat dan apakah nomor rekening sudah terdata, Anda dapat mengeceknya melalui aplikasi BPJSTKU maupun situs BPJSTKU.
Setelah masuk Anda dapat melihat beberapa informasi mulai dari kartu digital, saldo JHT, klaim saldo JHT, simulasi hingga vokasi.
3. Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 500.000
Pemerintah juga memberikan bantuan melalui Kementerian Sosial sebesar Rp 500.000 untuk bulan September ini.
Bantuan ini ditargetkan diterima bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Mengutip Kompas.com (4/9/2020) Kepala Bagian Disememinasi Data Kemensos Ujang Taofik Hidayat menjelaskan masyarakat dapat mengecek perihal bantuan tersebut di laman https://cekbansos.siks.kemsos.go.id
Setelah itu isi nama dan NIK. Nantinya akan ada 3 pilihan yakni ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS dan NIK.
ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang biasanya tersimpan di dinas sosial kaupaten kota.
Jika tak punya dapat memilih opsi NIK atau nomor induk kependudukan atau nomor penerima bantuan iuran atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Nantinya akan muncul keterangan nomor ID yang diinput ada atau tidak ada di DTKS beserta status penerimaan BST.
BST sendirit terdiri dari beberapa bantuan. Sebelumnya BNPT telah mendapatkan bansos senilai Rp 200.000 dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) memberikan bantuan Rp 2,4 juta bagi para pelaku usaha mikro.
Mengutip Kompas.com (4/9/2020) bantuan ini akan selesai diberikan pada akhir September.
Perlu diketahui, antrean ini ditujukan bagi para pengusaha mikro yang mengajukan diri atau telah mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kaupaten atau Kota di wilayah masing-masing.
Nantinya peserta yang mendapatkan bantuaan akan mendapatkan notifikasi dari pihak bank jika tercatat sebagai penerima.
Selanjutnya penerima datang ke bank untuk melakukan konfirmasi atau pencairan.
Penerima harus segera datang ke bank dalam waktu 3 bulan setelah dana diberikan.
Jika tidak dana akan ditarik kembali.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi para penerima bantuan ini yakni:
- WNI
- Punya KTP
- Punya usaha mikro dan dilampirkan dalam pengusulan bukan ASN, TNI/Polri atau pegawai BUMN
5. Kartu Prakerja
Pemerintah memberikan bantuan yang ditujukan bagi para pencari kerja hingga pekerja maupun buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun bantuan terdiri dari bantuan peatihan sebesar Rp 1 juta yang tidak dicairkan, insentif pelatihan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dan insentif survei kebekerjaan total Rp 150.000.
Guna memastikan apakah Anda layak sebagai penerima Kartu Prakerja atau tidak, maka cek kembali apakah Anda memenuhi persyaratan yakni:
- WNI
- Minimal berusia 18 tahun
- Sedang tidak menempuh pendidikan formal
Selain itu, program ini diutamakan bagi mereka yang belum bekerja atau karyawan yang terkena PHK.
Masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui laman www.prakerja.go.id dan mengikuti seleksi yang ada.
Untuk dapat insentif peserta juga harus telah selesai mengikuti pelatihan, mendapat sertifikat dan berhasil menyambungkan akun dengan rekening bank.
Komentar