"Per hari ini penyalurannya sudah mencapai 64,5 persen dan iya pendaftaran masih dibuka," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/4/2020).
Menurutnya penyerapan bantuan ini sebentar lagi akan mencapai target. Untuk itu pihaknya pun sudah menggandeng berbagai pihak mulai dari dinas di daerah, koperasi, bank anggota Himbara, termasuk dengan BPKP untuk memastikan program ini tersalurkan sesuai target.
Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ternyata Tak Semua UMKM Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Ini Alasannya!
Sementara itu, mengutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), para calon penerima BLT harus melengkapi data-data persyaratannya kepada pengusul dengan membawa berkas, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Bantuan ini sifatnya hibah atau tidak dikembalikan seperti kredit, asalkan syarat utamanya adalah pelaku usaha mikro harus benar-benar tidak sedang mendapatkan pinjaman kredit dari perbankan (unbankable).
Selain itu calon penerima juga harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul "Masih Dibuka, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa saat Mendaftar Bantuan BLT UMKM"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar