GridFame.id - Masih banyak diincar, pemilik UMKM kini bisa bersorak gembira karena pendaftaran bantuan Rp 2,4 juta masih dibuka.
Pemerintah memberikan beberapa jenis bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi.
Salah satu yang kini banyak diburu adalah program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM.
Pemerintah telah meluncurkan beberapa bantuan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) agar bisa kembali berusaha di tengah pandemi.
Baca Juga: Cek Lagi Milik Anda! Kemnaker Sebut 5 Kriteria Rekening Ini Tak Bakal Terima BSU dan BLT Walau Berhak
Salah satu bantuannya yaitu Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, bantuan ini masih bisa didapatkan alias masih dibuka sebab penyerapan bantuan ini per September 2020 baru mencapai 64,5 persen dari target yang sudah ditentukan.
"Per hari ini penyalurannya sudah mencapai 64,5 persen dan iya pendaftaran masih dibuka," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/4/2020).
Menurutnya penyerapan bantuan ini sebentar lagi akan mencapai target. Untuk itu pihaknya pun sudah menggandeng berbagai pihak mulai dari dinas di daerah, koperasi, bank anggota Himbara, termasuk dengan BPKP untuk memastikan program ini tersalurkan sesuai target.
Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ternyata Tak Semua UMKM Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Ini Alasannya!
Sementara itu, mengutip dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), para calon penerima BLT harus melengkapi data-data persyaratannya kepada pengusul dengan membawa berkas, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Bantuan ini sifatnya hibah atau tidak dikembalikan seperti kredit, asalkan syarat utamanya adalah pelaku usaha mikro harus benar-benar tidak sedang mendapatkan pinjaman kredit dari perbankan (unbankable).
Selain itu calon penerima juga harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul "Masih Dibuka, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa saat Mendaftar Bantuan BLT UMKM"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar