GridFame.id - Polemik baru masyarakat usai pengesahan RUU Cipta Kerja membuat banyak orang ramai-ramai melakukan penolakan.
Tak sedikit yang menaruh kecewa dan berharap untuk pindah kewarganegaraan.
Beberapa juga mengukuhkan niat untuk bisa bekerja di luar negeri dengan peraturan yang dianggap lebih baik.
Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR, DPD, juga Pemerintah, Senin (5/10/2020) mengundang respons beragam dari masyarakat.
Baca Juga: Jika Jadi Disahkan, ini 4 Ancaman RUU Cipta Kerja untuk Para Pekerja Kantoran
Selain penolakan dan pro-kontra yang sudah lama terdengar mewarnai perjalanan peraturan hukum ini dibuat, ada juga respons lain yang akhir-akhir ini muncul.
Banyak masyarakat yang melalui media sosialnya mengungkapkan ingin berpindah kewarganegaraan atau mencoba mencari pekerjaan di luar negeri saja.
Bukan tanpa alasan, keinginan ini timbul bisa jadi berangkat dari pasal-pasal di UU "sapu jagat" itu yang dinilai akan membuat pekerja di Tanah Air semakin sulit.
Misalnya penghapusan waktu kerja bagi pekerja kontrak, penghilangan hak menggugat jika dikenai PHK, penghapusan hak 2 hari libur, penurunan jumlah uang pensiun, dan sebagainya.
Kerja di luar negeri
Sementara itu di media sosial, kata kunci "kerja di luar negeri" juga banyak dicuitkan warganet.
Hasilnya, ternyata banyak akun yang mencuitkan keinginannya bekerja di luar negeri setelah UU kontroversial ini disahkan.
Salah satunya adalah akun @dinong_.
"Aku bangun disuatu pagi, hari pertama setelah pengesahan UU Cipta Kerja. semangatku makin berkibar untuk upgrade skill sampe mampusss buat persiapan lebarin karir di luar negeri," tulisnya.
Bener deh dengan sahnya RUU ini bikin kita makin susah sebagai pekerja. Jadi mungkin solusinya adalah kerja di luar negeri aja. Atau berwirausaha.
— Bang Kobra???? (@memelukmu_erat) October 5, 2020
Keinginanku sekarang:
Kerja di luar negeri aja biar ga pusing liat pemerintah chaos.
— er; (@giestories) October 5, 2020
Puluhan akun lain juga menyampaikan kegelisahan yang sama terkait iklim bekerja di dalam negeri, pasca RUU Cipta Kerja diketok palu menjadi undang-undang yang sah.
Mereka tidak jarang menyebut bekerja di luar negeri adalah salah satu solusi yang bisa dikejar.
Baca Juga: Ini Dia Syarat Lengkap Dokumen Cara Pindah Kewarganegaraan WNI ke WNA, Butuh Waktu Segini Lama
Web resmi BP2MI
Sektor-sektor pekerjaan terbagi menjadi:
- hospitality
- kesehatan
- konstruksi
- minyak dan gas
- manufaktur
- perkebunan dan perikanan
- transportasi dan komunikasi
- perdagangan
- keuangan
- layanan dan lain-lain
Sementara pilihan negara yang tersedia adalah sebagai berikut:
- Malaysia
- Qatar
- Saudi Arabia
- Nigeria
- Maladewa
- Singapura
- Brunai Darussalam
- Papua New Guinea
- Taiwan
- Turki
- Bahrain
- Quwait
- Aljazair
- Italia
- Polandia
- Kepulauan Solomon
Dengan memilih salah satu sektor yang diinginkan atau yang sesuai dengan kemampuan, maka Anda akan disuguhkan sederet lowongan kerja yang tersedia.
Selain itu juga lengkap beserta negara penempatan, juga perusahaan penyalur yang akan membantu prosesnya.
Misalnya, ketika Anda memilih lowongan pekerjaan di sektor minyak dan gas, maka akan muncul belasan lowongan pekerjaan di Malaysia dan Saudi Arabia yang bisa dicoba sebelum tanggal pendaftaran berakhir.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Ingin Kerja di Luar Negeri? Cek Info Lowongan Kerja Resmi di BP2MI Ini"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar