Syarat Pengajuan
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
3. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Pengisian Data Online UMKM
Untuk pendataan UMKM yang terdampak covid-19 pemerintah menyediakan form khusus yang bisa diisi secara online oleh pelakuka usaha mikro dengan mengakses link https://siapbersamaumkm.com.
Dalam link itu terdapat form meminta untuk menginput data pengajuan pendataan UMKM dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Saat Anda login pada link siapbersamaumkm.com maka lengkapilah formulir yang ada dan akan ada panduannya.
Setelah mengisi formulir Anda berdasarkan data form online yang ada Anda diminta untuk Submit.
Berikut pesan yang tertera dalam website siapbersamaumkm:
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar