Perlu diketahui bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana stimulus sebesar Rp 37,7 triliun untuk bantuan subsidi gaji kepada para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Selain itu, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020 serta memiliki nomor rekening sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Bantuan subsidi gaji ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2020.
Sisa dananya nanti, Kemenaker akan mengembalikan kepada Kas Negara untuk disalurkan kembali bantuan subsidi gaji kepada para guru honorer dan guru agama.
Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama.
Baca Juga: Ditunggu Sampai November, Ini yang Harus Disiapkan untuk Bisa Dapat BLT UMKM Gelombang 2!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Penyaluran Subsidi Gaji Termin II Mulai Awal November 2020".
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar