GridFame.id - Kabar terbaru tentang upah minimum di tanah air baru-baru ini disampaikan oleh Menteri Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan.
Baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Baca Juga: Link Live Streaming Nonton Bola Liga Champions Hari Ini, Ajax vs Liverpool Bisa Akses dari HP Gratis
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.
Pasalnya, kondisi perekonomian tanah air sedang tidak stabil akibat adanya pandemi covid-19.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
Baca Juga: Kabar Gembira, PLN Hapus Biaya Minimum Pemakaian Listrik, Ini 3 Golongan Pelanggan yang Mendapatkannya!
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.
Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.
KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar pada tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.
Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.
Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, daya beli masyarakat akan semakin turun.
Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi.
Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.
Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul "Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar