Sudah Terdaftar Jadi Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bolehkah Pencairannya Diwakilkan? Ini Syarat Pengambilan Dana Hibah
Sudah 8 bulan pandemi Covid-19 melanda, pemerintah melakukan berbagai cara untuk memberikan bantuan pada masyarakat.
Salah satunya adalah memberikan stimulus pada para pemilik usaha dengan memberi dana hibah lewat BLT UMKM atau BPUM.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus menggulirkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usah
Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke UMKM sebesar Rp 2,4 juta diperpanjang hingga November 2020.
Awalnya program ini telah berakhir pada bulan September lalu.
Namun lantaran program BLT ini mendapatkan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, maka program bantuan ini pun diperpanjang.
Nah apakah pengambilan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta ini bisa diwakilkan kepada orang lain?
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar