NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tetap Bisa Cair? Begini Penjelasannya
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus menggulirkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM (BLT UMKM).
Masa pendaftarannya pun diperpanjang hingga akhir November 2020 karena adanya tambahan pagu sebanyak 3 juta UMKM.
Para pelaku UMKM di Indonesia yang mendaftarkan dirinya sebagai penerima Banpres Produktif senilai Rp 2,4 juta dari pemerintah kini bisa mengecek kepesertaannya melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Mereka yang memenuhi syarat, di antaranya memiliki nomor induk kependudukan dan usaha mikro, mendaftarkan dirinya melalui dinas koperasi setempat atau koperasi sesuai yang telah ditentukan.
Baca Juga: 15 Nama StyloBebs Batch 2 Terpilih Sebagai Influencer Kecantikan Berbakat, Berikut Daftarnya
Selanjutnya, para pendaftar cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang ada di KTP untuk mengecek apakah ia menjadi penerima BLT UMKM atau tidak.
Saat melakukan pengecekan secara online melalui eform.bri.co.id/bpum, pendaftar tinggal memasukkan NIK.
Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor eKTP terdaftar sebaga penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP".
Bagi mereka yang NIK-nya terdaftar, maka bisa langsung melakukan proses pencairan dana bantuan dengan datang ke BRI terdekat dengan membawa persyaratan yang diminta.
Akan tetapi, ada sejumlah peserta yang mendaftarkan diri mendapati NIK mereka tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dengan keterangan, "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar