GridFame.id - Jangan sampai kelewatan! Ada pengumuman terbaru bagi para peserta BPJS Kesehatan.
Mulai Minggu (1/11/2020) sejumlah peserta BPJS Kesehatan diminta untuk melakukan registrasi ulang kepesertaannya.
Adapun peserta JKN-KIS yang perlu melakukan registrasi ulang adalah mereka yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
"Jumlahnya (yang perlu registrasi ulang) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/1/2020).
Adapun, registrasi ulang dilakukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.
Apabila tidak melakukan registrasi ulang, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinon-aktifkan untuk sementara.
Siapa yang harus registrasi ulang?
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar