Registrasi ulang perlu dilakukan oleh mereka yang termasuk sebagai peserta kategori PPU PN dan BP.
Adapun yang dimaksud dengan PPU PN melansir dari laman BPJS Kesehatan yakni:
Sedangkan, mereka yang termasuk dalam golongan BP yakni:
Cara mengecek
Guna memastikan apakah Anda termasuk ke dalam segmen yang harus melakukan registrasi ulang, Anda dapat mengecek status kepesertaannya melalui:
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar