Nantinya, jika saat dicek status kepesertaan muncul notifiasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.
Cara registrasi ulang
Jika ternyata peserta termasuk salah satu peserta yang wajib melakukan registrasi ulang, maka caranya adalah dengan menghubungi:
Untuk melakukan registrasi ulang peserta perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).
Iqbal menerangkan status kepesertaan akan diaktifkan kembali maksimal 1 x 24 jam jika sudah melaporkan pembaruan data.
Terkait dengan program ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI TASPEN dan ASABRI untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang.
Baca Juga: Tanpa Diet dan Olahraga, Coba Cara Ini untuk Dapatkan Pinggang Singset hingga Rontokkan Lemak Perut
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Perlu Registrasi Ulang atau Tidak".
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar