GridFame.id - Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) Rp 600 Ribu belum juga cair?
Sudah terdaftar jadi penerima, beberapa orang malah mendapat notifikasi pesan untuk mengecek ulang data.
Bagi Anda yang juga mengalami hal itu, berikut penjelasan dari BPJS Kesehatan tentang maksud notifikasi tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upahi ( BSU) atau subsidi gaji termin II mulai Kamis (12/11/2020).
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Termin II Belum Cair? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Termasuk Bagi yang Sudah Resign dari Bulan Agustus
Pada Sabtu (14/11/2020), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, sampai saat ini pihaknya telah menyalurkan BSU kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.
Namun, sejumlah keluhan terkait pencairan BSU termin II ini masih beredar di media sosial.
Salah satunya, notifikasi untuk melengkapi data pekerja, yang muncul saat pekerja mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak di laman Kemenaker.
Apa Maksud Notifikasi Itu?
Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, mengatakan, notifikasi tersebut memberitahukan kepada pekerja untuk memastikan ulang datanya kepada perusahaan tempatnya bekerja agar tidak ada kendala saat pencairan.
"Pada prinsipnya, data yang tidak valid harus dilakukan perbaikan dan disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, hasil perbaikan disampaikan ke Kemenaker untuk dimintakan proses penyaluran kepada Bank Himbara," kata Aswansyah saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/11/2020).
Baca Juga: Cek Rekening Sekarang Juga! 4,8 Juta Orang Sudah Terima Subsidi Gaji Termin II Rp 1,2 Juta
Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (8/11/2020), Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU, yakni:
- Adanya duplikasi rekening
- Rekening sudah ditutup
- Rekening pasif
- Rekening tidak valid
- Rekening dibekukan
- Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP
- Rekening tidak terdaftar
Selamat malam min mohon maaf saya mau tanya, kenapa saya belum ada transferan subsidi gaji ? Caya check ada tulisan seperti ini. pic.twitter.com/S9S2sdh5UA
— eddy revandi (@eddy_revandi) November 15, 2020
Muncul pada penerima BSU termin I
Bagaimana jika notifikasi itu didapatkan pekerja yang sebelumnya telah menerima BSU termin I, atau data-datanya sudah lengkap dan valid?
Menjawab pertanyaan itu, Aswansyah mengatakan, jika memang terjadi kasus seperti itu, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Apabila hal ini terjadi, kami akan lakukan koordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan," kata Aswanysah.
Posko pengaduan BSU
Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, Sabtu (14/11/2020) Aswansyah mengatakan, pekerja yang belum memperoleh BSU dapat menghubungi tim posko penanggulangan BSU.
Posko penanggulangan BSU dapat diakses melalui situs https://bantuan.kemnaker.go.id/ atau melalui telepon di nomor 021-50816000, atau nomor WhatsApp 0811-9303-305.
"Bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan, tapi belum menerima, kami sudah ada tim posko penanggulangan BSU," ujar Aswansyah dikutip Kompas.com, 29 Oktober 2020.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Kabarnya Ditunda, Kemenaker Bongkar Kebenaran Soal Pencairannya
Tentang BSU
Bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.
Pekerja yang berhak menerima juga tercatat aktif pada BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ini sebesar Rp 600.000 selama empat bulan, atau total Rp 2,4 juta.
Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Dapat Notifikasi "Cek Kelengkapan Data" Penerima Subsidi Gaji, Apa yang Harus Dilakukan?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindya Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar