Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 88 ayat (2) dalam Undang-Undang yang sama yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian, bagi pengendara yang tidak mempunyai SIM akan dikenakan sanksi lebih berat sebagaimana diatur dalam pasal 281.
Yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Selain itu, kepemilikan SIM seseorang juga bisa dicabut ketika pengendara melakukan pelanggaran secara berulang kali.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pencabutan SIM seseorang ada kriterianya tersendiri.
Misalkan saja, pengendara tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas secara berulang kali.
“SIM bisa dicabut misalkan melakukan pelanggaran lalu lintas berulang kali, melakukan pelanggaran berat. Jadi SIM bisa dicabut dengan keputusan pengadilan,” kata Sambodo kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar