GridFame.id - Setiap pengendara wajib memiliki surat izin mengemudi atau yang biasa kita tahu dengan SIM.
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor baik roda dua, roda tiga maupun roda empat.
Kepemilikan SIM menjadi bukti bahwa pengendara kendaraan sudah dinyatakan memenuhi persyaratan mengendarai kendaraan di jalan raya, baik dari sisi kesehatan jasmani maupun rohani.
Aturan mengenai kepemilikan SIM juga diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) pasal Pasal 77 (1).
Pasal tersebut menjelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.
Sementara, bagi pengendara yang tidak membawa atau tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi tilang dengan membayar sejumlah denda.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 88 ayat (2) dalam Undang-Undang yang sama yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian, bagi pengendara yang tidak mempunyai SIM akan dikenakan sanksi lebih berat sebagaimana diatur dalam pasal 281.
Yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Selain itu, kepemilikan SIM seseorang juga bisa dicabut ketika pengendara melakukan pelanggaran secara berulang kali.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pencabutan SIM seseorang ada kriterianya tersendiri.
Misalkan saja, pengendara tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas secara berulang kali.
“SIM bisa dicabut misalkan melakukan pelanggaran lalu lintas berulang kali, melakukan pelanggaran berat. Jadi SIM bisa dicabut dengan keputusan pengadilan,” kata Sambodo kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Mengenai sanksi pencabutan SIM ini diatur dalam pasal 89 ayat (1) yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut SIM sementara sebelum diputus oleh pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penegasan terkait pencabutan SIM juga dijelaskan dalam Pasal 314 bahwa, selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan SIM atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Dalam aturan yang lain yakni Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 73 ayat (1) dikatakan, penandaan pelanggaran lalu lintas pada SIM dilakukan petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data Regident pengemudi secara elektronik dan/atau manual.
Sedangkan pada pasal 74 ayat (1) dan (2) dalam aturan yang sama disebutkan, dalam hal pelanggaran lalu lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara, dan apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditilang, SIM Juga Bisa Dicabut Ini Aturannya".
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar