Cara pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta, bisa buka bengkel tambal ban kecil-kecilan bro
Sebagian dokumen pendukung tidak lengkap, sehingga pihak pusat tidak segera melakukan verifikasi dan buka blokir.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK yang tidak sesuai, ini dapat terjadi karena domisili tempat tinggal calon penerima berpindah-pidah.
Nama yang tidak sama antara KTP, KK, maupun di buku tabungan. Sepeti halnya penulisan gelar, atau nama yang disingkat.
Alamat yang tidak sama atau sesuai antara KTP dan KK.
Status pekerjaan calon penerima yang telah berubah, seperti halnya saat mendaftar BPUM UMKM belum menjadi PNS, tetapi saat akan melakukan proses pencairan BPUM UMKM Rp2,4 juta telah dinyatakan sebagai PNS.
Memiliki pinjaman ataupun kredit di bank maupun koperasi. Ini dapat menghambat proses pencairan. Pencairan dapat diproses apabila pinjaman telah dilunasi oleh pelaku usaha. Memiliki tunggakan di OJK.
Untuk mempermudah proses buka blokir dan pencairan dana Banpres UMKM, maka penting bagi calon penerima Banpres UMKM, untuk mengecek dan mengingat kembali tentang persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemkop UKM, terkait kriteria yang berhak mendapatkan Banpres UMKM.
Bantuan ini, menyalurkan dana bantuan Rp2,4 juta kepada masing-masing pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan ketentuan.
Adanya Banpres UMKM diharapkan, dapat membantu pelaku usaha yang menerima bantuan tetap betahan di masa pandemi Covid-19 dan menstabilkan perekonomian.
Komentar