GridFame.id - Kabar gembira bagi seluruh pemilik usaha karen BLT UMKM diperpanjang hingga tahun 2021.
Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM ini berikan selama masa pandemi sebagai modal usaha bagi masyarakat terdampak.
Program bantuan khusus UMKM disalurkan untuk mengatasi permasalahan di tengah pandemi Covid-19.
Masyarakat yang terdaftar dan sudah sesuai syarat berhak menerima dana BPUM sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta akan langsung dicairkan setelah dinyatakan terdaftar sebagai penerima.
Baca Juga: Kembali Beredar Foto Lawas Gisel Bareng MYD Pada 2011, Potret dan Pose Keduanya Langsung Bikin Geger
BLT UMKM merupakan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan pemerintah.
Dana Bantuan UMKM disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
Bantuan UMKM ini sudah berjalan pada 2020 dan direncanakan berlanjut hingga 2021.
Kementerian Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu sempat mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.
"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Hanung berharap, permohonan ke Kementerian Keuangan itu sudah tuntas di awal semester 2021.
Sama dengan BLT UMKM tahun 2020, Kemenkop UMKM mengusulkan jumlah kuota penerima sebantak 12 juta UMKM.
"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.
"Tentunya sekarang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.
Untuk BLT UMKM yang disalurkan tahun 2020, calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.
BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.
Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.
Berikut cara mengeceknya melalui bri.co.id:
1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.
Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Namun jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
Nantinya saat proses pencairan, para calon penerima harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Akses Eform.bri.co.id/bpum dan Simak Syarat Mencairkannya.
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar