10). Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 06.00 - 19.00 WIB
11). Bioskop / pemutaran film
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: pemutaran film terakhir 19.00 WIB
12). Bowling, seluncur, dan billiard yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 11.00 - 19.00 WIB
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar