Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2021.
Surat itu mengatur tentang Pemberlakukan Pembatasan Kapasitas dan jam operasional Pada Sektor Usaha Pariwisata Dalam Rangka Pelaksanaan PSBB.
"Menetapkan pemberlakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional usaha pariwisata berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," tulis Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya dikutip TribunJakarta.com, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Ini Dia Daerah Jawa-Bali yang Berlakukan PSBB Ketat 11-25 Januari, Cek Tempat Tinggalmu!
Pengetatan PSBB bukan hal baru karena sudah dua kali Pemprov DKI menerapkan kebijakan ini.
Selama dua kali melakukan pengetatan PSBB tersebut, sejumlah tempat hiburan dan rekreasi sempat ditutup sementara.
Bahkan ada juga peraturan larangan untuk menggelar resepsi pernikahan selama periode pengetatan tersebut.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar