GridFame.id - Seperti yang kita tahu, Pemprov DKI kembali menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Hal ini sempat jadi perhatian beberapa orang, apalagi yang memiliki rencana acara besar seperti akad dan resepsi pernikahan.
Pasalnya, kita tidak bisa membuat keramaian, apalagi sampai tidak ada jarak sosial yang diberlakukan.
Tentu saja hal itu akan membuat para tamu berpotensi besar terinfeksi Covid-19.
Apalagi tidak semua penyelenggara bisa menerapkan swab test bagi para tamu undangan.
Nah, tapi sebetulnya masih bisa dilakukan loh!
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2021.
Surat itu mengatur tentang Pemberlakukan Pembatasan Kapasitas dan jam operasional Pada Sektor Usaha Pariwisata Dalam Rangka Pelaksanaan PSBB.
"Menetapkan pemberlakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional usaha pariwisata berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," tulis Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya dikutip TribunJakarta.com, Senin (11/1/2021).
Baca Juga: Ini Dia Daerah Jawa-Bali yang Berlakukan PSBB Ketat 11-25 Januari, Cek Tempat Tinggalmu!
Pengetatan PSBB bukan hal baru karena sudah dua kali Pemprov DKI menerapkan kebijakan ini.
Selama dua kali melakukan pengetatan PSBB tersebut, sejumlah tempat hiburan dan rekreasi sempat ditutup sementara.
Bahkan ada juga peraturan larangan untuk menggelar resepsi pernikahan selama periode pengetatan tersebut.
Namun kini kebijakan yang berbeda diterapkan pemerintah hingga 25 Januari mendatang.
Berikut daftar kegiatan pariwisata yang boleh selama pengetatan PSBB:
1). Rumah makan / restoran/ kafe / baru
Ketentuan:
- maksimal kapasitas 25 persen
- tidak boleh menampilkan live musik (band/DJ)
Jam operasional:
- dine in 06.00 - 19.00 WIB
- take away / delivery service sesuai jam operasional
Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Ada 16 Aturan Soal Ganjil Genap Sampai Tukang Cukur
2). Salon / barbershop
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 09.00 - 19.00 WIB
3). Golf / driving range
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 06.00 - 19.00 WIB
4). Meeting / seminar / workshop di Hotel
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 08.00 - 19.00 WIB
5). Kawasan pariwisata / rekreasi
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional:
- 05.00 - 19.00 WIB
- akses hotel / akomodasi 24 jam
6). Museum / galeri
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 08.00 - 16.00 WIB
7). Wisata tirta (olahraga dan rekreasi air di danau, laut, dan pantai)
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 06.00 - 17.00 WIB
8). Pusat kesegaran jasmani / gym / fitness center
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 06.00 - 19.00 WIB
9). Akad nikah / pemberkatan / upacara pernikahan di Hotel dan gedung pertemuan
Ketentuan: Maksimal kapasitas 30 orang
Jam operasional: 06.00 - 17.00 WIB
10). Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 06.00 - 19.00 WIB
11). Bioskop / pemutaran film
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: pemutaran film terakhir 19.00 WIB
12). Bowling, seluncur, dan billiard yang sudah memiliki izin penyelenggaraan
Ketentuan: Maksimal kapasitas 25 persen
Jam operasional: 11.00 - 19.00 WIB
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar