GridFame.Id - Kasus anak yang gugat bapaknya sendiri masih terus berlangsung.
Kali ini bahkan potret pilu Kakek Koswara heboh di media sosial.
Ya, saat menghadiri sidang mediasi, Kakek Koswara harus digendong sang menantu.
Tentu saja hal tersebut membuat miris banyak orang.
Apalagi anak-anak RE Koswara, Deden, Ajid dan Mochtar rupanya masih kukuh ingin menggugat ayahnya itu.
Meski Deden sudah mengucap maaf dan siap sujud di kaki, namun hal itu belum kunjung terjadi.
Padahal mereka bertemu Koswara di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung pada Rabu (3/1/2021) kemarin.
"Bapak sedang sakit karena sempat ada riwayat stroke, jadi tadi digendong sama menantunya yang juga turut tergugat dua," ujar Hamidah, anak Koswara yang juga tergugat satu dikutip dari Tribun Jabar.
Tapi apa yang terjadi ketika Deden, Ajid dan Mochtar melihat Koswara digendong?
Miris, ketiga anak kakek Koswara tersebut ternyata tak menyapa ayahnya sama sekali.
Dikutip dari Tribun Jabar, bahkan ketika Koswara digendong menuju ke mobil, Dede Ajid dan Mochtar justru beranjak pergi meninggalkan lobi Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Sidang mediasi diketahui berlangsung selama dua jam kurang lebih.
Belum Ada Keputusan Damai
Kuasa Hukum Deden, Musa Darwin Pane mengatakan sidang mediasi belum menghasilkan keputusan damai.
"(Perdamaian) masih dalam tahap finalisasi. Hakim mediasi masih menjajaki poin-poin perdamaian," ujar Musa Darwin Pane, kuasa hukum Deden.
Di mediasi selama tiga jam itu, belum ada momen Deden, Ajid, dan Mochtar sujud dan mencium kaki Koswara.
"Pada intinya sudah ada titik damai dan saling memaafkan. Sebagai iktikad hendak berdamai, Pak Deden mah cabut spanduk di lokasi," ucap Musa.
Koswara pun kini mendapat dukungan penuh dari warga.
Tetangga Kecam Ketiga Anak Koswara
Bahkan warga sangat mengecam aksi Dede, Ajid dan Mochtar yang menggugat ayahnya sendiri.
"Kami selaku warga RT 01/03 keberatan dan menolak gugatan tersebut karena sudah mencederai nilai-nilai sosial dan hukum agama," ucap Komarudin, Ketua RW setempat, membacakan petisi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (3/2/2021).
Warga mendesak Deden untuk mencabut gugatannya terhadap Koswara.
"Kami berharap gugatannya dicabut. Kami juga menganggap bahwa gugatan itu merusak kaidah agama dan nilai sosial yang sudah ada sejak dulu.
Dan yang pasti mencemarkan nama baik wilayah kami," ucap Komarudin.
Adapun soal perbedaan pendapat, sebaiknya diselesaikan musyawarah mufakat tanpa harus meminta ganti kerugian materiil.
"Kewajiban anak itu patuh pada orangtuanya. Harusnya anak mengikuti keinginan orangtua. Petisi ini kami tulis dan ditandatangani 58 perwakilan warga," ujarnya.
Ketua RT setempat, Yayan Sopian menyampaikan bahwa ia sepakat dengan perdamaian.
"Saya berharap ini damai lah. Cuma tadi di ruang mediasi kok mereka (Mochtar Koswara) malah menyalahkan saya soal surat keterangan tanda miskin (SKTM), padahal itu di luar pokok gugatan perkara.
Dan tugas saya kan sebagai RT, membuat surat pengantar SKTM, nanti sama kelurahan dibuatkan surat lagi. Tadi di mediasi saya disalahkan karena buat SKTM, kan jadi kemana-mana," ucapnya.
Ia juga mengaku heran kenapa ia jadi turut tergugat dalam perkara itu. Keterlibatannya di perkara itu hanya sempat mendamaikan.
"Saya juga heran kenapa jadi tergugat. Padahal saya tidak ada kaitan langsung," ucap Yayan.
Baca Juga: Kabar Duka Menantunya Meninggal, Dewi Soekarno Langsung Terbang dari Tokyo Malam Ini
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pilu Koswara Datang ke Sidang Digendong Mantu, Anak yang Gugat Dikecam Tetangga: Nurut Sama Orangtua.
Penulis | : | Ulfa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar