Find Us On Social Media :

Kalau di Indonesia Aturan Nyalakan Lampu Motor Siang Hari Kena Gugat, di Negara Ini Pencet Klakson Bisa Didenda 17 Juta!

Negara ini denda pengemudi yang bunyikan klakson

GridFame.id - Salah satu berita yang sedang diperbincangkan banyak orang adalah mahasiswa yang menggugat aturan menyalakan lampu motor pada siang hari.

Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra secara resmi mengajukan permohonan uji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.

Dikutip dari Kompas.com, mereka menggugat soal aturan wajib nyalakan lampu motor siang hari.

Baca Juga: Tak Lama Lagi Dipersunting Richard Kyle, Jessica Iskandar Datangi Makam Olga Syahputra: 'Minta Izin Menikah'

Mereka menilai aturan tersebut tidak berjalan adil.

"Dengan posisi lampu utama yang otomatis menyala mengakibatkan pemborosan pada aki motor. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-harinya mencari nafkah menggunakan sepeda motor," begitu bunyi surat permohonan yang diajukan Eliadi sebagaimana dikutip dari lama resmi MK, Sabtu (11/1/2020), dikutip dari Kompas.com.

Keduanya kemudian juga membandingkan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20.