Find Us On Social Media :

Kalau di Indonesia Aturan Nyalakan Lampu Motor Siang Hari Kena Gugat, di Negara Ini Pencet Klakson Bisa Didenda 17 Juta!

Negara ini denda pengemudi yang bunyikan klakson

Menurutnya, waktu itu masih tergolong pagi hari.

"Artinya petugas kepolisian tidak berwenang untuk melakukan penilangan terhadap Pemohon 1 karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia waktu tersebut masih dikategorikan sebagai "pagi" namun petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," bunyi gugatan tersebut.

Berita ini pun mendapat berbagai respons dari warganet.

Namun kebanyakan mempertanyakan kenapa baru sekarang digugat, padahal peraturan tersebut sudah berlaku cukup lama.

Baca Juga: Kelewat Mewah, Kapolri Sindir Pelayanan Berlebihan Istri Kapolri & Kapolda di Bandara: 'Ibu Negara Saja Tidak Diantar Jemput!'

Berbicara soal peraturan di jalan, setiap negara pasti punya peraturan yang berbeda.

Tapi pernahkah Anda ditilang hanya karena membunyikan klakson?

Kalau Anda punya rencana untuk jalan-jalan ke Inggris, maka peraturan yang satu ini harus diperhatikan.

Dilansir dari Express.co.uk, pengemudi yang membunyikan klaksonnya dalam keadaan tertentu bisa dikenakan denda.