Find Us On Social Media :

Kalau di Indonesia Aturan Nyalakan Lampu Motor Siang Hari Kena Gugat, di Negara Ini Pencet Klakson Bisa Didenda 17 Juta!

Negara ini denda pengemudi yang bunyikan klakson

GridFame.id - Salah satu berita yang sedang diperbincangkan banyak orang adalah mahasiswa yang menggugat aturan menyalakan lampu motor pada siang hari.

Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra secara resmi mengajukan permohonan uji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.

Dikutip dari Kompas.com, mereka menggugat soal aturan wajib nyalakan lampu motor siang hari.

Baca Juga: Tak Lama Lagi Dipersunting Richard Kyle, Jessica Iskandar Datangi Makam Olga Syahputra: 'Minta Izin Menikah'

Mereka menilai aturan tersebut tidak berjalan adil.

"Dengan posisi lampu utama yang otomatis menyala mengakibatkan pemborosan pada aki motor. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-harinya mencari nafkah menggunakan sepeda motor," begitu bunyi surat permohonan yang diajukan Eliadi sebagaimana dikutip dari lama resmi MK, Sabtu (11/1/2020), dikutip dari Kompas.com.

Keduanya kemudian juga membandingkan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20.

Kala itu Jokowi tengah mengendarai motor di Tangerang.

Namun, Jokowi diketahui memacu kendaraan dengan kondisi lampu motor yang mati.

"Namun tidak tidak dilakukan tindak penindakan langsung (tilang) oleh Pihak Kepolisian. Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal UU 27 UUD 1945," seperti dikutip dari surat permohonan uji materi yang diajukan Eliadi dan Ruben, sebagaimana diakses melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (11/1/2020).

Baca Juga: Geram Ningsih Tinampi Klaim Bisa Panggil Nabi Hingga Rasulullah, Mbah Mijan Beberkan Fakta: 'Itu Bukan SAKTI Tapi SAKIT!'

Dalam permohonannya, Eliadi dan Ruben mempertanyakan keputusan polisi menilang Eliadi pada Juli 2019 lalu.

Dengan alasan tidak menyalakan lampu motor saat berkendara pada siang hari.

Setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi merasa tidak terima ditilang lantaran ia ditilang pada pukul 09.00 WIB.

Menurutnya, waktu itu masih tergolong pagi hari.

"Artinya petugas kepolisian tidak berwenang untuk melakukan penilangan terhadap Pemohon 1 karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia waktu tersebut masih dikategorikan sebagai "pagi" namun petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," bunyi gugatan tersebut.

Berita ini pun mendapat berbagai respons dari warganet.

Namun kebanyakan mempertanyakan kenapa baru sekarang digugat, padahal peraturan tersebut sudah berlaku cukup lama.

Baca Juga: Kelewat Mewah, Kapolri Sindir Pelayanan Berlebihan Istri Kapolri & Kapolda di Bandara: 'Ibu Negara Saja Tidak Diantar Jemput!'

Berbicara soal peraturan di jalan, setiap negara pasti punya peraturan yang berbeda.

Tapi pernahkah Anda ditilang hanya karena membunyikan klakson?

Kalau Anda punya rencana untuk jalan-jalan ke Inggris, maka peraturan yang satu ini harus diperhatikan.

Dilansir dari Express.co.uk, pengemudi yang membunyikan klaksonnya dalam keadaan tertentu bisa dikenakan denda.

Meskipun menggunakan klakson mungkin terasa seperti hal yang tidak berbahaya, ada alasan masuk akal mengapa pengemudi tidak boleh melanggar aturan ini.

Pada Highway Code atau peraturan jalan raya, tertulis dengan jelas saat-saat pengemudi tidak boleh menggunakan klakson 

"Klakson. Gunakan hanya saat kendaraan Anda bergerak dan ketika perlu memperingatkan pengguna jalan lain tentang keberadaan Anda.

"Jangan pernah membunyikan klaksonmu secara agresif." tulis peraturan tersebut.

Ada juga tiga contoh ketika pengemudi dilarang menggunakan klakson di sana.

Baca Juga: Minta Izin Nikah Langsung ke Makam Olga Syahputra, Jessica Iskandar Jadi Sorotan

Klakson seharusnya tidak dibunyikan saat sedang macet, atau ketika mobil di depan menyalakan lampu sen.

Pengemudi juga dilarang membunyikan klakson mobil antara jam 11.30 malam dan 7.00 pagi.

Selain itu, pengemudi juga tidak boleh membunyikan klakson karena frustrasi.

Pengemudi dapat dikenakan sanksi dalam sejumlah cara ketika membunyikan klakson mobil mereka secara ilegal.

Biasanya, penggunaan yang tidak tepat dapat membuat pengendara mendapat Pemberitahuan Denda Tetap (FPN) sebesar £ 30 atau sekitar Rp 500 ribu.

Namun FPN dapat naik menjadi £ 1.000 atau Rp 17 juta jika pertama kali disengketakan kemudian dibawa ke pengadilan.