Find Us On Social Media :

Kalau di Indonesia Aturan Nyalakan Lampu Motor Siang Hari Kena Gugat, di Negara Ini Pencet Klakson Bisa Didenda 17 Juta!

Negara ini denda pengemudi yang bunyikan klakson

Meskipun menggunakan klakson mungkin terasa seperti hal yang tidak berbahaya, ada alasan masuk akal mengapa pengemudi tidak boleh melanggar aturan ini.

Pada Highway Code atau peraturan jalan raya, tertulis dengan jelas saat-saat pengemudi tidak boleh menggunakan klakson 

"Klakson. Gunakan hanya saat kendaraan Anda bergerak dan ketika perlu memperingatkan pengguna jalan lain tentang keberadaan Anda.

"Jangan pernah membunyikan klaksonmu secara agresif." tulis peraturan tersebut.

Ada juga tiga contoh ketika pengemudi dilarang menggunakan klakson di sana.

Baca Juga: Minta Izin Nikah Langsung ke Makam Olga Syahputra, Jessica Iskandar Jadi Sorotan

Klakson seharusnya tidak dibunyikan saat sedang macet, atau ketika mobil di depan menyalakan lampu sen.

Pengemudi juga dilarang membunyikan klakson mobil antara jam 11.30 malam dan 7.00 pagi.

Selain itu, pengemudi juga tidak boleh membunyikan klakson karena frustrasi.

Pengemudi dapat dikenakan sanksi dalam sejumlah cara ketika membunyikan klakson mobil mereka secara ilegal.

Biasanya, penggunaan yang tidak tepat dapat membuat pengendara mendapat Pemberitahuan Denda Tetap (FPN) sebesar £ 30 atau sekitar Rp 500 ribu.

Namun FPN dapat naik menjadi £ 1.000 atau Rp 17 juta jika pertama kali disengketakan kemudian dibawa ke pengadilan.