Find Us On Social Media :

Kalau di Indonesia Aturan Nyalakan Lampu Motor Siang Hari Kena Gugat, di Negara Ini Pencet Klakson Bisa Didenda 17 Juta!

Negara ini denda pengemudi yang bunyikan klakson

Kala itu Jokowi tengah mengendarai motor di Tangerang.

Namun, Jokowi diketahui memacu kendaraan dengan kondisi lampu motor yang mati.

"Namun tidak tidak dilakukan tindak penindakan langsung (tilang) oleh Pihak Kepolisian. Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal UU 27 UUD 1945," seperti dikutip dari surat permohonan uji materi yang diajukan Eliadi dan Ruben, sebagaimana diakses melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (11/1/2020).

Baca Juga: Geram Ningsih Tinampi Klaim Bisa Panggil Nabi Hingga Rasulullah, Mbah Mijan Beberkan Fakta: 'Itu Bukan SAKTI Tapi SAKIT!'

Dalam permohonannya, Eliadi dan Ruben mempertanyakan keputusan polisi menilang Eliadi pada Juli 2019 lalu.

Dengan alasan tidak menyalakan lampu motor saat berkendara pada siang hari.

Setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi merasa tidak terima ditilang lantaran ia ditilang pada pukul 09.00 WIB.