Melansir Kompas.com, Senin (8/2/2021), sebelumnya sudah ada pertemuan dengan gubernur dari lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali, pada Rabu (3/2/2021).
Dalam pertemuan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan PPKM Jawa Bali masih belum efektif menekan laju penularan Covid-19.
Presiden Jokowi menilai perlu adanya PPKM berbasis mikro, yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW untuk mengendalikan covid-19.
Baca Juga: Mau Resepsi dan Akad Nikah Saat PSBB? Bisa Banget, Cek Peraturan Lengkapnya Berikut Ini!
Berikut isi aturan PPKM lengkap yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021:
1. Wilayah Penerapan
PPKM berbasis mikro diterapkan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Di Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Sejumlah daerah di provinsi tersebut juga ditetapkan sebagai prioritas dalam pelaksanaan PPKM mikro, antara lain:
- Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
- Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
- Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
- DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
- Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya
- Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.
Gubernur pada provinsi-provinsi tersebut, dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar