GridFame.id - Bakal segera dimulai, apa saja isi aturan PPKM Mikro dan kapan tanggal berlaku PPKM?
Lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, Pemerintah telah mulai membagikan informasi soal isi aturan PPKM Mikro dan kapan tanggal berlaku PPKM Mikro.
Berikut ini informasi mengenai isi aturan PPKM Mikro dan kapan tanggal berlaku PPKM Mikro.
Baca Juga: 4 Poin Penting Isi Aturan PPKM Mikro dan Tanggal Berlaku, Dimulai Besok 9 Februari 2021
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebelumnya sudah dilaksanakan pemerintah untuk upaya pengendalian Covid-19.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Bali dan berakhir pada 8 Februari 2021.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan PPKM sebelumnya yang sudah berjalan dua jilid dan berakhir pada hari ini, Senin, 8 Februari 2021.
Lalu apa saja isi aturan PPKM Mikro dan kapan tanggal berlaku PPKM Mikro?
Melansir Kompas.com, Senin (8/2/2021), sebelumnya sudah ada pertemuan dengan gubernur dari lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali, pada Rabu (3/2/2021).
Dalam pertemuan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan PPKM Jawa Bali masih belum efektif menekan laju penularan Covid-19.
Presiden Jokowi menilai perlu adanya PPKM berbasis mikro, yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW untuk mengendalikan covid-19.
Baca Juga: Mau Resepsi dan Akad Nikah Saat PSBB? Bisa Banget, Cek Peraturan Lengkapnya Berikut Ini!
Berikut isi aturan PPKM lengkap yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021:
1. Wilayah Penerapan
PPKM berbasis mikro diterapkan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Di Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Sejumlah daerah di provinsi tersebut juga ditetapkan sebagai prioritas dalam pelaksanaan PPKM mikro, antara lain:
- Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
- Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
- Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
- DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
- Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya
- Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.
Gubernur pada provinsi-provinsi tersebut, dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
2. Teknis Pelaksanaan
PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
Pada zona merah, dilakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Selain itu, pada RT zona merah juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.
Kemudian, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona juga wajib ditiadakan.
Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, dan Dasawisma.
Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam koordinasi antar unsur tersebut.
Baca Juga: Ini Dia Daerah Jawa-Bali yang Berlakukan PSBB Ketat 11-25 Januari, Cek Tempat Tinggalmu!
3. Pembentukan Posko Penanganan Covid-19
Untuk koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dibentuk posko tingkat Desa dan Kelurahan, yang akan diawasi oleh Posko tingkat Kecamatan.
Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan Covid-19, dan memiliki empat fungsi, yaitu:
Posko tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa, yang dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya.
Sedangkan posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah, yang dibantu oleh Aparat Kelurahan.
Dalam pelaksanaan fungsinya, posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta TNI/Polri.
4. Dilakukan Bersama PPKM Kabupaten/Kota
PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:
- Penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen
- Kegiatan belajar mengajar secara daring
- Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan
Kemudian, diberlakukan sejumlah pembatasan, yaitu:
5. Kapan Tanggal Berlaku PPKM Mikro
PPKM mikro mulai berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian empat parameter selama empat minggu berturut-turut.
Keempat parameter yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Tingkat kematian
- Tingkat kesembuhan
- Tingkat kasus aktif
- Tingkat keterisisan tempat tidur rumah sakit.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar