4. Pencairan harus diambil pendaftar dan tidak boleh diwakilkan
Apabila data yang diberikan pendaftar sudah benar, maka pendaftar wajib mencairkan dananya ke kantor bank penyalur.
Bank memanggil calon penerima karena pencairan tidak serta merta diberikan secara transfer langsung.
Tetapi, ada proses tanda tangan perjanjian pemberian dana oleh calon penerima.
Hanung Harimba menjelaskan, pencairan dana BLT UMKM tak dapat diwakilkan oleh siapa pun dan harus sesuai dengan nama yang tertera.
"Pada saat pengajuan kan dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan. Nah ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," kata Hanung Harimba.
Karena itu, pelaku usaha yang ingin mencairkan dana bantuan harus melakukannya sendiri dan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP.
Dengan membawa identitas diri itu, proses verifikasi dokumen dan pencairan akan lebih cepat.
Baca Juga: Kabar Gembira BLT UMKM 2,4 Juta Masih Cair di Bulan Maret, Simak Cara Daftar dan Syaratnya BPUM BRI
5. Pemberitahuan pencairan dengan SMS dan batas waktu pencairan
Nantinya, calon penerima akan mendapatkan SMS dari bank penyalur untuk melakukan konfirmasi pencairan dana.
Bagi masyarakat yang ingin mencairkan dana bantuan, ada batas waktu yang diberikan oleh pemerintah, yaitu 3 bulan.
Jika dalam waktu itu pencairan belum dilakukan, maka dana tersebut akan ditarik dan dikembalikan ke pemerintah.
"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya," jelas Hanung Harimba.
"Nah kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," sambungnya.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar