Mengutip dari TribunPontianak.com, peserta diharus melengkapi seluruh persyaratan terlebih dahulu untuk yang ingin mengajukan.
Setelah mengajukan peserta bantuan UMKM juga bisa melakukan pengecekan BLT UMKM melalui link eform BRI.
Diantaranya harus punya Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki SKU bisa daftar secara online di situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) link https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil.
Cara pendaftaran online ini merupakan sistem Perizinan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara elektronik.
Berikut Cara daftar UMKM online 2021
1. Buat akun dan login di https://oss.go.id Klik Di Sini
2. Klik Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:
Pilih Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro atau NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil.
Source | : | tribunpontianak.com |
Penulis | : | Luqman Ilham |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar