Proses Pengajuan NIB dan Izin Usaha
1. Pemilik UMKM harus melengkapi informasi setiap form yang kosong
2. Isi formulir Data Usaha klik Tambah Usaha dan lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha lalu klik save. Pastikan semuanya terupload terutama bagi pemilik UMKM lebih dari satu.
3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya.
Baca Juga: Cuma Modal KTP Bisa Cairkan Rp 300 Ribu, Cek Penerima Bansos Dengan Akses dtks.kemensos.go.id
4. Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Selanjutnya, pemilik usaha dapat memberi centang pada kotak disclaimer lalu klik Proses NIB.
5. Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Pemilik usaha dapat mencetak Izin Usaha dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.
Pendaftaran UMKM secara online disesuaikan dengan kebutuhan, tinggal pilih dan ikuti semuanya.
Source | : | tribunpontianak.com |
Penulis | : | Luqman Ilham |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar