GridFame.id - Berikut ini adalah cara daftar UMKM online tahap 3.
Cara daftar UMKM ini memang diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki usaha dan terdampak Covid-19.
Pemerintar sendiri memang berupaya untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha dengan cara daftar UMKM ini.
Baca Juga: Bansos ATM DKI Kapan Cair? Bantuan Tunai 300 Ribu Sudah Cair, Langsung Cek Terima Atau Tidak di Sini
Bersamaan dengan itu, UMKM tahap 3 ini diharapkan mampu untuk membantu masyarakat yang tidak bisa berusaha.
Hal ini disambut baik oleh masyarakat yang sangat bergantung kepada bantuan ini dari pemerintah.
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan cara daftar UMKM online tahap 3 dengan akses depkop.go.id.
Mengutip dari TribunPontianak.com, peserta diharus melengkapi seluruh persyaratan terlebih dahulu untuk yang ingin mengajukan.
Setelah mengajukan peserta bantuan UMKM juga bisa melakukan pengecekan BLT UMKM melalui link eform BRI.
Diantaranya harus punya Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki SKU bisa daftar secara online di situs Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) link https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil.
Cara pendaftaran online ini merupakan sistem Perizinan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara elektronik.
Berikut Cara daftar UMKM online 2021
1. Buat akun dan login di https://oss.go.id Klik Di Sini
2. Klik Perizinan Berusaha lalu Perseorangan kemudian pilih:
Pilih Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro atau NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil.
Proses Pengajuan NIB dan Izin Usaha
1. Pemilik UMKM harus melengkapi informasi setiap form yang kosong
2. Isi formulir Data Usaha klik Tambah Usaha dan lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha lalu klik save. Pastikan semuanya terupload terutama bagi pemilik UMKM lebih dari satu.
3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik Selanjutnya.
Baca Juga: Cuma Modal KTP Bisa Cairkan Rp 300 Ribu, Cek Penerima Bansos Dengan Akses dtks.kemensos.go.id
4. Pemilik UMKM dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Selanjutnya, pemilik usaha dapat memberi centang pada kotak disclaimer lalu klik Proses NIB.
5. Pemilik UMKM dapat melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Pemilik usaha dapat mencetak Izin Usaha dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.
Pendaftaran UMKM secara online disesuaikan dengan kebutuhan, tinggal pilih dan ikuti semuanya.
Cara Daftar Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021
Pendaftaran datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan secara luring atau offline dengan membawa seluruh persyaratan.
Selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi data secara online melalui link yang sudah ditentukan oleh Dinas Koperasi UKM setempat.
Bantuan UMKM ini diberikan Rp 2,4 juta secara hibah, dalam rangka stimulus ekonomi membantu pelaku usaha mikro ditengah pandemi covid-19
Setelah melakukan pengajuan bantuan peserta bisa melakukan pengecekan online BLT UMKM atau Banpres BPUM melalui link eform BRI.
Baca Juga: Bansos Rp 300 Ribu Cair Lagi Bulan Maret 2021, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Berikut Cara Cek BPUM di Link E-Form BRI
- Login link e-from BRI https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.
"Nomor eKTP Anda terdaftar sebagai penerima BPUM"
Bagi yang tidak terdaftar atau menerima akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.
"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.com dengan judul "Keseluruh Cara Daftar Online Bantuan UMKM Tahap 3, Ikuti Link www.depkop.go.id & Akses Eform BRI"
Source | : | tribunpontianak.com |
Penulis | : | Luqman Ilham |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar