GridFame.id - Tahun 2021 ini Indonesia memang sudah mulai perlahan bangkit dari keterpurukan wabah covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, vaksinasi yang dimulai di awal tahun 2021 seakan sudah menjadi secercah cahaya dari wabah ini.
Kini perusahan juga sudah diwajibkan untuk membayarkan THR kepada para karyawannya karena ekonomi negara dirasa sudah mulai membaik.
Salah satu yang dinanti-nanti adalah THR dan Gaji ke 13 PNS dan juga pensiunan.
Hingga kini, belum ada kepastian apakah THR akan dibayar penuh atau boleh dicicil oleh perusahaan seperti tahun lalu.
Namun, pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai, perusahaan dapat membayar penuh THR untuk karyawan.
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar