Mengutip dari Kompas.com, Pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan mendapat "bantuan gaji" dari pemerintah selama maksimal 6 bulan.
Selain itu, korban PHK yang terdaftar program JKP juga akan memperoleh akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
Untuk akses informasi pasar kerja, akan diberikan berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.
Sementara itu, untuk pelatihan kerja akan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.
Baca Juga: Daftrar PKH Online 2021 Bisa Lewat HP? Berikut Penjelasan dan Syarat Penerimanya Biar Lolos
"Manfaat bagi pekerja yang ter-PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (7/4/2021) di Jakarta.
Namun, ketentuan batas atas gaji dalam program JKP ini maskimal Rp 5 juta. Jika ada pekerja yang terkena PHK dan upahnya di atas Rp 5 juta, maka pekerja tersebut mengikuti formula penghitungan dari gaji maksimal dalam program ini.
Jika dikalkulasikan, 45 persen dari maksimal gaji yang telah ditentukan, maka peserta JKP di tiga bulan pertama akan menerima bantuan gaji dari pemerintah sebesar Rp 2,25 juta.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Luqman Ilham |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar