GridFame.id - Berikut ini adalah syarat dan besaran bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari Pemerintah Indonesia.
Melalui bantuan JKP ini, Pemerintah Indonesia berharap masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa terbantu.
Bantuan JKP ini telah diresmikan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) karena melihat jumlah korban PHK terlalu tinggi.
Baca Juga: Ini Bulan Terakhir! Segera Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Ini Cara Mudah Mencairkannya!
Kemnaker memberikan bantuan ini guna membantu masyarakat untuk bisa menyusun rencana ke depan setelah di PHK.
Kabar ini menjadi kabar gembira untuk masyarakat yang terkena PHK dan merasa terbantukan dengan adanya program ini.
Berikut ini adalah syarat dan besaran bantuan JKP dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja.
Mengutip dari Kompas.com, Pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan mendapat "bantuan gaji" dari pemerintah selama maksimal 6 bulan.
Selain itu, korban PHK yang terdaftar program JKP juga akan memperoleh akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
Untuk akses informasi pasar kerja, akan diberikan berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.
Sementara itu, untuk pelatihan kerja akan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.
Baca Juga: Daftrar PKH Online 2021 Bisa Lewat HP? Berikut Penjelasan dan Syarat Penerimanya Biar Lolos
"Manfaat bagi pekerja yang ter-PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (7/4/2021) di Jakarta.
Namun, ketentuan batas atas gaji dalam program JKP ini maskimal Rp 5 juta. Jika ada pekerja yang terkena PHK dan upahnya di atas Rp 5 juta, maka pekerja tersebut mengikuti formula penghitungan dari gaji maksimal dalam program ini.
Jika dikalkulasikan, 45 persen dari maksimal gaji yang telah ditentukan, maka peserta JKP di tiga bulan pertama akan menerima bantuan gaji dari pemerintah sebesar Rp 2,25 juta.
Lalu, jika dikalkulasikan 25 persen dari maksimal gaji yang telah diatur dalam kebijakan ini untuk tiga bulan berikutnya, peserta JKP hanya mendapatkan Rp 1,25 juta.
Sementara itu, persyaratan peserta program JKP adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013, yaitu untuk usaha besar dan usaha menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM. Kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
Kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
“Syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (7/4/2021) di Jakarta.
Adapun sumber pembiayaan dari JKP, yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen dan Jaminan Kematian 0,10 persen, serta ketentuan dasar perhitungan upah atau upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp 5 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Besaran "Gaji" dari Pemerintah untuk Korban PHK Peserta Program JKP"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Luqman Ilham |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar