Lalu, jika dikalkulasikan 25 persen dari maksimal gaji yang telah diatur dalam kebijakan ini untuk tiga bulan berikutnya, peserta JKP hanya mendapatkan Rp 1,25 juta.
Sementara itu, persyaratan peserta program JKP adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013, yaitu untuk usaha besar dan usaha menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM. Kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
Kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
“Syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (7/4/2021) di Jakarta.
Adapun sumber pembiayaan dari JKP, yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen dan Jaminan Kematian 0,10 persen, serta ketentuan dasar perhitungan upah atau upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp 5 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Besaran "Gaji" dari Pemerintah untuk Korban PHK Peserta Program JKP"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Luqman Ilham |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar