GridFame.id - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bergembira Lebaran 1442 H.
Pasalnya, Kementerian Keuangan telah memastikan pencairan dana THR PNS sejak jauh hari.
Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga telah menegaskan tentang ketentuan THR PNS untuk menyambut Lebaran 1442 H.
Kedua tangan kanan Presiden Jokowi ini telah memastikan pencairan THR bertahap mulai dari H-10 sampai H-5 lebaran.
Dengan adanya keterangan resmi itu, pencairan paling cepat mulai dilakukan pada Rabu 28 April 2021, besok.
Simak besaran THR berdasarkan golongan dan pangkat, diberikan penuh tanpa potongan.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar