Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memastikan tahun 2021 sudah memastikan para PNS atau ASN akan memperoleh tunjangan hari raya (THR) secara penuh atau full.
Tentu saja kabar baik ini segera disambut gembira PNS atau ASN. Maklum, pandemi yang belum juga berakhir telah membuat ekonomi menjadi sulit.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso mengungkapkan perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
Sebagaimana dikutip dari Tribunnews, tanggal itu juga sudah ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka lebaran.
Patut dicatat, besok THR PNS cair tanpa potongan, besaran tunjangan hari raya berbeda, sesuai golongan dan pangkat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan THR untuk PNS maupun TNI/Polri cair pada H-10 sebelum Idul Fitri.
Selain itu, THR juga akan dibayarkan penuh tanpa potongan sesuai dengan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Bukan Cuma jadi Selai Nastar! Konsumsi Nanas Ampuh jadi Obat Alami Asam Urat, Begini Cara Olahnya...
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar