GridFame.id - Desiree Tarigan dianggap sebagai maling oleh pihak Hotma Sitompul.
Karena dirinya dituding mengambil brankas milik Hotma Sitompul.
Namun, Hotman Paris mengatakan jika brankas tersebut kosong dan tak ada sisinya.
Ia juga mengatakan jika tak ada pasal pencurian dalam rumah tangga.
Barang-barang yang suami miliki itu juga berarti barang-barang milik istri juga.
Hotman Paris malah merasa aneh jika Desiree Tarigan dianggap maling.
Dikutip dari Tribunnews.com, Senin (26/04/2021) Hotman Paris mengatakan jika brankas yang diambil Desiree Tarigan tak ada isinya.
"Saya tanya sama Desi memang kenapa brankas kosong?" kata Hotman.
"Ini jawaban Desi, 'Tanya sama dia, memang dia beli apa untuk saya selama 22 tahun jadi istrinya?' Itu kata Desi."
"Dia bilang lagi, 'Emang saya seperti istrinya Hotman Paris sangat beruntung?' Itu pernyataan Desi," bebernya.
Hotman Paris menegaskan bahwa tak ada istilah pencurian dalam hubungan suami istri.
"Pasal 367 KHUP tidak ada pencurian dalam suami istri, kecuali ada perjanjian pisah harta," jelas Hotman Paris.
"Jadi kalau seorang istri atau suami mengambil harta pasangannya, itu bukan pencurian," sambungnya.
Dikutip dalam kanal YouTube Satu News Nusantara, kedua kuasa hukum Hotma Sitompul kekeh menyebut jika Desiree Tarigan itu maling karena mengambil yang bukan haknya.
"Artinya ibu Desiree ini mengambil dan mengeluarkan barang-barang yang masih termasuk barang-barang satu perkawinan. Entah itu meja, entah itu kayu itu masih dalam konteks perkawinan. Jadi jika ingin mengambil barang-barang harus seizin pak Hotma," ujar Muara Karta.
Muara Karta juga menunjukkan adanya pasal yang bisa dilaporkan ke pengadilan terkait pengambilan barang.
"Jangan pak Hotma pulang ini isi rumah ada yang kosong, brankas kosong,dapur kosong, lemari tidak ada isinya. Ini yang kita maksud pencurian dalam keluarga. Diatur dalam pasal 360 KUHP Pidana," jelas Muara Karta.
Pencurian barang-barang tersebut lantas membuat Hotma Sitompul memberi pembatas di rumahnya.
"Lha barang-barang itu kemana?ya dipindahkan kesebelah. Itulah mengapa ada tembok pembatas, untuk mencegah adanya barang-barang yang bakal di ambil lebih banyak lagi tanpa pak Hotma tahu," jelas Muara Karta.
Sempat dituding hanya brankas kosong, Muara Karta mengatakan jika di dalam brankas berisi dokumen-dokumen dan uang dalam jumlah yang fantastis.
"Kalau dia bilang gak adapat apa-apa ya gimana. Wong itu di dalam brankas ada dokumen-dokumen dan uang Rp 10 miliar," tambahnya.
Partahi Sihombing, kuasa hukum Hotma Sitompul lainnya sampai membacakan isi pasal terkait pencurian dalam keluarga.
Ia kesal lantaran jelas-jelas pasal pencurian tersebut ada namun Hotman Paris malah menyanggahnya dengan enteng.
"Jadi gini ini saya menambahkan, saya bacakan isi pasalnya ya. Supaya masyarakat jangan mau dibikin bodoh bodoh. Katanya pengacara pinter ini saya bahas jangan cuma dari omongan," tegas Partahi Sihombing.
"Pasalh 367 jika yang melakukan atau membantu pencurian itu adalah sanak saudara, yang tersebut pada alinea dalam pasal ini maka si pembuat dapat dituntut oleh orang yang memiliki barang tersebut," jelas Partahi Sihombing.
Partahi Sihombing juga mengatakan Desiree Tarigan sampai saat ini masih bagian dari keluarga Hotma Sitompul sehingga masih dalam satu lingkaran keluarga yang berarti bisa dilaporkan.
"Nah ini kan jelas ada pasal pencurian dalam keluarga. Mesti ada laporan dari si pemilik barang. Ini ada penjelasannya kok bisa dibaca. Tetap bisa dilaporkan walaupun istri, itukan masih termasuk keluargakan," tambahnya.
Ppartahi Sihombing sangat yakin jika bisa melaporkan Desiree Tarigan karena pencurian karena adanya pasal yang bisa menjeratnya dan juga adanya bukti video saat brankas diambil.
"Saya kan dari awal bilang. Yang akting ambil brankasnya kan anaknya. Jadi bisa diadukan jika korban melapor. Yang mencuri siapa?anaknya kan masih keluarga, korbannya? ya pak Hotma. Jadi pak Hotma bisa melaporkan atas pencurian brankas tersebut karena kalian tadi dengar sendiri sudah saya bacakan pasalnya," jelas Partahi Sihombing.
Source | : | Tribunnews.com,YouTube |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar